Sepanjang 2015, sebanyak 381 peristiwa nikah terjadi di wilayah kerja KUA kecamatan Dusun Selatan, kabupaten Barito Selatan. Jumlah itu berkurang lima pernikahan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 386 pernikahan.
Kepala KUA Dusun Selatan, Agus Salim, di ruang kerjanya menjelaskan dari 381 peristiwa nikah tersebut, terbagi menjadi nikah di luar kantor sebanyak 128 peristiwa dan nikah di dalam kantor sebanyak 253 peristiwa.
“Dengan demikian, KUA Dusun Selatan telah menyetorkan PNBP ke negara sebesar Rp. 76.800.000,” kata Agus Salim, Kamis (7/1).
Agus Salim menambahkan, pihaknya telah menerbitkan buku nikah hasil keputusan sidang isbat nikah dari Pengadilan Agama sebanyak 59 buku. Jumlah terbanyak berada di desa Penda Asam sebanyak 25 buku, kemudian desa Baru sebanyak 22 buku nikah. Sisanya merupakan isbat nikah perorangan.
“Isbat nikah secara kolektif merupakan hasil kerja sama Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Barito Selatan,” jelasnya.
Selain itu, KUA Dusun Selatan juga mencatat nikah atau melaksanakan tugas nikah sebagai wali hakim selaku Kepala KUA sepanjang 2015 sebanyak 57 peristiwa nikah. Di tahun 2015, KUA Dusun Selatan juga telah menerima pemberitahuan perceraian dari Pengadilan Agama sebanyak 88 pasang yang dulunya pasangan tersebut menikah di KUA Dusun Selatan.
No comments:
Post a Comment