Thursday 7 January 2016

H. Baihaqi : PNS Kemenag Kota Wajib Susun SKP


Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang penyusunan SKP serta penilaian prestasi kerja pegawai, Kantor Kementerian Kota Palangka Raya mengadakan bimbingan pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan kerja Kemenag Kota Palangka Raya, Kamis (7/1). Kegiatan dipusatkan di aula Kankemenag Kota Palangka Raya Jalan AIS. Nasution dan dibuka resmi Kepala Kankemenag Kota Palangkaraya Drs. H. Baihaqi, M.Ap.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Diklat Pembuatan SKP, Analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang digelar Subbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Prov. Kalteng pada bulan Desember 2015 yang lalu. Dimana Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kota Palangka Raya beserta 4 orang pegawai hadir sebagai peserta pada kegaiatan itu.

Dalam arahannya Kepala Kankemenag Kota Palangka Raya menegaskankan bahwa setiap PNS dilingkungan kerja Kemenag Kota wajib membuat SKP sesuai dengan JFU atau JFT dan uraian tugas yang diberikan atasan.

“Semua Pegawai Negeri Sipil diwajibkan untuk menyusun sasaran kerja pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai sebagaimana yang tertuang di dalam  Peraturan  Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011. Pegawai yang tidak membuat SKP terancam mengembalikan tunjangan kinerja (Tukin) nya kepada negara” terang H. Baihaqi.

Sementara itu Penanggung Jawab kegiatan, KaSubbag TU, H. Masdani menjelaskan kegiatan ini bertujuan menyeragamkan format pengisian SKP diantara para pegawai dengan format yang sudah baku dari Kemenag pusat. “Jangan sampai antara uraian tugas, ABK, Anjab, laporan kinerja harian dan SKP tidak sinkron antara data dan nilainya. Bahkan jangan sampai aplikasi atau format yang digunakan oleh para ASN berbeda satu sama lain  papar H. Masdani.

Pejabat yang baru saja mendapat penghargaan Satya Lencana Karya Satya 30 tahun ini memberikan batas waktu kepada PNS Kemenag Kota untuk mengumpulkan semua kelengkapan berkas SKP tersebut sampai hari Senin tanggal 11 Januari 2016.

Jangan salahkan saya ataupun pimpinan apabila nanti ada pemeriksaan dari Irjen terdapat ASN yang mendapatkan sanksi karena tidak mentaati aturan“ pungkas H. Masdani .

No comments:

Post a Comment