Kasi Penmad H.Sajarwan menjelaskan pemanfaatan absensi elektronik ini sangatlah penting dilakukan guna mendorong kedisiplinan dan keaktifan para guru yang mengajar disekolah dimana guru tersebut ditempatkan. Pelaksanaan rekam sidik jari absensi elektronik tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil temuan audit tim itjen Kemenag RI terhadap kedisiplinan bagi guru-guru yang mengajar baik di sekolah Negeri maupun swasta. "Kami berharap kepada seluruh ASN Kementerian Agama Kab.
Kapuas khususnya para guru-guru yang mengajar disekolah swasta, agar secepatnya melakukan sidik jari absensi elektronik terhitung sejak 1 Juli 2016" ungkap H.Sajarwan. "Semoga keputusan dan pemberitahuan ini dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran, sehingga dikemudian hari tidak ada menimbulkan permas.
No comments:
Post a Comment